Gambar dari Diseminasi Hasil Inventarisasi Kearifan Lokal

Diseminasi Hasil Inventarisasi Kearifan Lokal

24 Feb 2025 | Direktorat Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana | Event

Pasca terbitnya Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kearifan Lokal yang disusun sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berbasis pada nilai- nilai budaya lokal, Otorita IKN bersama Konsorsium Organisasi Masyarakat Sipil telah melaksanakan inventarisasi di wilayah percontohan yaitu di Desa/Keluarahan Mentawir, Maridan, Pemaluan, Wonosari, dan Bumi Harapan. Ini sejalan dengan fokus pembangunan lingkungan di IKN yang partisipasif dan inklusif. Demikian penuturan Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna safitri saat membuat acara DISEMINASI HASIL INVENTARISASI KEARIFAN LOKAL di Balikpapan, pada 20 februari 2025.

Pada kesempatan ini, Direktur LHPB, Onesimus Patiung turut menyampaikan sosialisasi kepada para peserta yang terdiri dari lurah, pengurus desa, masyarakat adat, komunitas masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan bahwa pengetahuan atau temuan baru dapat diakses dan dipahami oleh publik yang relevan, sehingga dapat memberikan dampak positif, seperti peningkatan kualitas kebijakan, praktik, atau pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya mengenai Peraturan Kepala Otorita IKN No. 8 Tahun 2024 tentang pengakuan, perlindungan dan pemajuan kearifan lokal di wilayah IKN. Kearifan lokal sendiri memiliki peran penting dalam menciptakan harmoni antara masyarakat, lingkungan, dan perkembangan modernisasi, sehingga dapat menjadi dasar bagi pembangunan lingkungan hidup di IKN yang inklusif dan berkelanjutan.